Tugas dan Fungsi

Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 82 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 46 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Badan Penghubung mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hubungan antar lembaga; promosi dan informasi; pelayanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Kantor Penghubung mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Tata Usaha
  • Hubungan Antar Lembaga
  • Promosi 
  • Pelayanan