Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 09 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, struktur organisasi Badan Penghubung Pemprov. Kaltim di Jakarta, mengalami perubahan struktur organisasi, yaitu penambahan jumlah bagian/seksi semula 3 bagian/seksi menjadi 4 bagian/seksi dan sebaliknya terjadi penghapusan jumlah Kasubsi yang semula 6 Kasubsi (eselon V), keempat bagian/seksi bidang tersebut adalah:

1. Kasubag Tata Usaha
2. Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga
3. Kepala Seksi Promosi dan Informasi
4. Kepala Seksi Pelayanan